Beberpa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh customer mengenai bubuk minuman Omura :
Untuk menjadi Reseller Omura, langsung dapat menghubungi CS Omura Powder via WA di nomer 0813 8268 8891 untuk proses pendaftarannya, dan proses ini tidak dipungut biaya.
Minimum pembelian yang disyaratkan sebagai Reseller hanya sebanyak 30 kg atau 3 karton ( boleh mix rasa).
Dan khusus untuk reseller baru yang melakukan TRANSAKSI PERTAMA QUANTITY 100 kg / 10 KARTON dengan Omura Powder akan diberikan DISKON khusus sebesar 5 % dari harga yang berlaku setiap saat.
Untuk harga Reseller baru ini belum termasuk ongkir !
Ongkir akan dibebankan kepada setiap Reseller/Customer.
Untuk jasa kirim yang dipakai kami memberikan kebebasan kepada setiap reseller untuk menentukannya, kami siap membantu drop paket pesanan ke ekspedisi yang ditunjuk dan free biaya tambahan selama masih dalam lingkup area Jakarta atau Tangerang.
Setiap barang yang sudah dibeli tidak dapat diretur atau dikembalikan kecuali terjadi cacat produksi yang disebabkan oleh pabrik, syaratnya harus menyertakan bukti FOTO dan VIDEO UNBOXING MAX 1 x 24 jam setelah status barang pesanan diterima oleh CUSTOMER.
Tanpa lampiran BUKTI FOTO dan VIDEO CLAIM TIDAK BERLAKU.
Pendaftaran sebagai reseller dapat melalui chat ke CS Omura Powder, dengan menyebutkan identitas reseller dan pesanannya, lalu lakukan pembayaran dan kirim bukti pembayaran ke CS Omura Powder. Setelah pembayaran diterima, pengiriman akan diproses maksimal 3 hari kerja.
Syarat dan ketentuan:
- Menyertakan KTP
- Nama harus sesuai dengan KTP.
- Alamat pengiriman harus lengkap (RT, RW, Kel, Kec, Kab, dan kode pos)
- Nomor telpon atau WA aktif
- Melakukan pembayaran hanya melalui transfer bank
Omura Powder melayani jasa maklon dengan ketentuan dan persyaratan tertentu, silahkan menghubungi CS untuk hal ini.
Untuk setiap pesanan via chat WA ke CS Omura Powder, CS akan mengecek stock terlebih dahulu, dan setelah ada konfirmasi dari CS, baru customer lakukan proses pembayaran, dan pesanan segera dikirim (maksimal 3 hari kerja)